Ade menyatakan, proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai tahapan dasar yang memenuhi syarat ketentuan berlaku. Jaksa lebih dulu sudah beberapa kali memeriksa pihak terkait sebelum melakukan penggeledahan.

Kejati Sulawesi Tenggara sebelum melaksanakan penggeledahan, telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yakni Dirut PT KKP AA, pelaksana lapangan PT Lawu GL, dan Manajer PT Antam HA. Ketiga tersangka terjerat pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi penggeledahan terpisah tiga lokasi dalam waktu bersamaan seperti di kantor PT Antam di Kecamatan Wua-Wua, kantor PT Lawu di kompleks perumahan Citraland Kendari, serta di rumah bos PT KKP di Kecamatan Puuwatu.

Ade Hermawan menjelaskan, ketiga tersangka terjerat dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara antara PT Lawu dan Perusda di area konsesi seluas 22 hektare. Semestinya penjualan bahan ore nikel tersebut diserahkan seluruhnya ke PT Antam, tetapi justru sebagian banyak dijual ke smelter lain memakai dokumen terbang (dokter) atau palsu dari PT KKP.

"Ada KSO penambang kemudian 22 hektare itu ditambang kemudian minta ada penambahan area lagi tapi tanpa dilengkapi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hasilnya sebagian kecil masuk ke Antam, sebagian besar dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen perusahaan lain. Salah satunya perusahaan KKP," bebernya.