Digitalisasi bagi UMKM terbilang tidak terlampau sulit. Pelaku usaha hanya perlu memanfaatkan teknologi berupa perangkat elektornik seperti handphone dan komputer berikut jaringan internet, maka sudah bisa memasarkan produknya secara online melalui berbagai platform media sosial. Baik facebook, instagram, twitter dan youtube. Bahkan bila ingin lebih optimal maka pelaku usaha bisa menembus marketplace nasional.

Dibutuhkan Peran Pemda dan Stakeholder

Digitalisasi UMKM memang terbilang cukup mudah. Namun kendati demikian, proses digitalisasi bagi UMKM tidak bisa dibiarkan secara otodidak kepada para pelaku usahanya. Harus ada peran aktif dari pemerintah daerah, swasta dan kementerian dan lembaga di setiap wilayah. Proses digitalisasi memerlukan dukungan pemangku kebijakan agar berjalan kontinyu, komprehensif dan terukur.

Sejauh ini, khususnya di wilayah Kabupaten Muna, sesuai data tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat ada lebih kurang 15.510 UMKM aktif. Jumlah tersebut meningkat dibanding dua tahun terakhir. Tahun 2020 mencapai 14.409 UMKM. Sedangkan tahun 2019 jumlah UMKM hanya sebanyak 14.054.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, Tantangan Besar Duet Intelkam Polri 'Dofiri-Merdisyam'