JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai salah satu upaya untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dikutip dari Tempo.co dan akun Youtube Menko PMK, Rabu (27/10/2021).
Muhadjir mengemukakan, akhir tahun memang identik dengan hari libur bagi masyarakat. Terlebih adanya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berimpitan.
