KENDARI, TELISIK.ID - Seorang lelaki berinisial FW (29) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendari saat hendak edarkan sabu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2/2022).

Pelaku yang merupakan residivis, diming-imingi imbalan uang senilai Rp 10 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kabag Ops Polresta Kendari, Iptu Astaman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Astaman, Sabtu (12/2/2022).

Ia juga mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di dalam rumahnya.