Atas ajakan itu, koban (WN) langsung ke rumah pelaku yang tidak berjauhan dengan rumah korban. Tak berselang lama, La Boki Raha mulai mengurut perut korban. Saat diurut lantas korban merasa lemas dan seolah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku sudah membuka baju korban.
Dalam kondisi kurang sadar, korban merasa seperti tubuhnya ditindis oleh pelaku di mana korban seperti kesesakan bernafas dan kemudian korban kaget pelaku sudah menindis badannya, lantas korban berteriak mememinta pertolongan. Karena kaget sontak pelaku mengehentikan aksinya. Kemudian pelaku berkata kepada korban untuk tidak menyampaikan pada siapapun baik pada suaminya tentang kejadian ini.
Kata La Ode Rachmat, saat ini pelaku sudah dibawa ke rutan Polres Baubau. Sebelumnya pelaku, sempat ditahan di Polsek Mawasangka beberapa hari guna menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun.
Reporter: Mutarfin
