THE CITY OF VICTORIA, TELISIK.ID - Pemerintah Hong Kong baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kontroversial, melarang penggunaan sejumlah aplikasi komunikasi dan penyimpanan data di komputer kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive menjadi beberapa platform yang kini dibatasi aksesnya di lingkungan kerja pemerintah.
Langkah ini diambil dengan alasan adanya risiko keamanan yang mengancam stabilitas pemerintahan, terutama terkait dengan potensi ancaman peretasan dan pelanggaran data.
Kebijakan baru ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi keamanan siber. Keputusan tersebut berlaku bagi mayoritas PNS, meski tidak sepenuhnya melarang mereka menggunakan platform tersebut.
Baca Juga: Peneliti Kaget Temukan Pria Punya 3 Penis Berfungsi Normal
