Pemerintah masih mengizinkan pegawai untuk mengakses aplikasi tersebut melalui perangkat pribadi. Bahkan, dalam situasi tertentu, pegawai dapat meminta izin kepada manajer jika harus menggunakan aplikasi tersebut untuk keperluan pekerjaan.
Kebijakan ini disampaikan melalui keterangan resmi dari Sekretaris Inovasi, Teknologi, dan Industri, Sun Dong, pada Kamis (24/10/2024), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Sun Dong, larangan ini bukanlah tindakan yang berlebihan mengingat ancaman peretasan semakin meningkat.
“Ini adalah langkah preventif untuk melindungi data pemerintah dari risiko peretasan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan bagaimana dua negara besar, yaitu Amerika Serikat dan China, juga telah menerapkan sistem keamanan yang ketat pada perangkat-perangkat internal mereka. Dengan demikian, Hong Kong merasa perlu mengambil tindakan serupa demi menjaga keamanan informasi negara.
