Namun ia tidak menampik masih ada segelintir yang melakukan kegiatan tersebut.
"Belum ada laporan, SD belum ada, SMP kayaknya ada tapi sudah diklarifikasi sekarang sudah nda ada masalah. Selama itu berupa sumbangan dan kesepakatan orang tua murid, itu masih sesuai," bebernya sambil menambahkan, acuannya adalah Permen Dikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Baca Juga: Belum Setahun, Kanal di Tongkuno Sudah Jebol
"Mekanismenya sudah sesuai seperti itu, tidak menjadi masalah jika itu benar untuk sumbangan bukan pungutan," ucap Sartini.
Secara garis besar, Kadis Dikmudora itu menjelaskan, komite sekolah juga dibuat secara independen. Seperti, jika ada program sekolah yang belum tuntas maka komite ini yang bisa membantu sekolah.
