KENDARI, TELISIK.ID - Sekolah di Kendari ditegaskan untuk belum dibolehkan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka pada awal tahun ajaran baru 2020/2021.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kendari yang diedarkan di setiap satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP yang ada di Kota Kendari, Selasa (14/7/2020).

Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya indikasi beberapa satuan pendidikan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS)  di masa darurat COVID-19 pada Senin (13/7/2020) kemarin.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikmudora Kendari, Muchdar Alimin mengatakan, saat ini belum ada sekolah di Kendari yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka, termasuk selama masa PLS ini.

Baca juga: USN Kolaka Kebagian 433 Maba Penerima Beasiswa KIP