Dilimpahkan ke PN, Kades Lagasa Muna Langsung Ditahan
JPU Kejaksaan Negeri Muna melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kades Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam, ke PN Raha
S
Sunaryo ✓
22 Februari 2024
1 Menit Baca
1184 Dilihat
Penahanan terhadap Kades Lagasa, Asdam, dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 21 Februari hingga 21 Maret. PN juga telah menetapkan jadwal sidang perdana. Foto: Ist.