Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

PASCA Gibran Rakabuming Raka memperoleh “karpet merah” dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain, telah lengkap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Serentak 2024 ini, juga menunjukkan perubahan konstelasi perpolitikan menjelang waktu krusial Pemilu Serentak 14 Februari 2024. 

Diperkirakan persaingan sengit terjadi dari ketiga pasangan calon tersebut. Sebab, elektabilitas ketiga pasangan itu masih bersaing dan juga elektabilitas masing-masing pasangan capres/cawapres tidak terpaut jauh. Elektabilitas Prabowo-Gibran yang dalam banyak survei merebut posisi pertama, saat ini menunjukkan belum sanggup menembus angka 40 sekian persen.

Padahal, kalkulasi dari bisa terjadinya tanpa putaran kedua, ketika angka elektabilitas Prabowo-Gibran misalnya menembus persentase 47-50 persen, itu pun dengan catatan tidak ada “tsunami politik” dari peristiwa politik yang membuat terjadinya perubahan respons masyarakat dari positif menjadi negatif dengan konsumsi tinggi atas pasangan Prabowo-Gibran.