"Bukan tidak mau bertemu, tetapi saat itu banyak tamu yang datang, sehingga nelayan itu ke saya selaku Plt kadis DKP," ungkapnya, Senin (22/1/2024).
Kemudian, ia juga telah menyampaikan ke nelayan bahwa persoalan alat tangkap ikan tersebut akan segera diselesaikan. Tetapi pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian. Pasalnya nelayan Katela dilaporkan ke Polsek Tikep terkait pengrusakan alat tangkap tersebut.
Setelah keluar hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, pihaknya juga akan kembali memanggil nelayan Katela dengan pemerintah setempat atau camat untuk menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.
Jamuddin mengatakan, sesuai yang telah dijelaskan oleh Kabid Alat Tangkap sesuai Permen kelautan dan perikanan nomor 137 tahun 2022 itu jelas, bahwa Perre-perre itu adalah alat tangkap dengan kategori ramah lingkungan tetapi jalurnya lain karena lampunya terlalu besar, dan seharusnya berada di jalur satu B ke atas atau empat mil ke atas.
Maka nantinya, pihak DKP Muna Barat akan berkoordinasi dengan Pj bupati untuk mengatur zonasi tempat beroperasinya alat tangkap ikan jenis perre-perre. (A)
