Baca juga: Calon Penumpang KMP Dharma Kencana I Abaikan Protokol Kesehatan
Ada 11 poin kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat penerima bantuan sosial, merujuk pada Keputusan Kementerian Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin.
Kendati demikian, dari sejumlah kriteria yang ada, setidaknya masing-masing KK penerima bansos harus dapat memenuhi minimal 4 poin kriteria yang telah ditetapkan Kemensos. Apabila terdapat masyarakat yang tidak memenuhi beberapa syarat kriteria minimal, maka dinyatakan gugur atau tidak layak lagi menerima bantuan sosial Kemensos.
Petugas tenaga kesejahteraan, Asrun kepada Telisik.id saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut.
"Iya betul jadi ada 11 poin atau syarat yang sudah tetapkan Kementerian Sosial dan ini harus dipenuhi oleh penerima bansos yang ada di kelurahan maupun desa, di seluruh Kabupaten Kolaka," terang Asrun, Rabu (5/5/2021).
