MUNA BARAT, TELISIK.ID - Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Barat lakukan program pemberdayaan sosial.
Dalam program pemberdayaan sosial itu, La Hasinu selaku Kabid Pemberdayaan Sosial mengatakan, tujuannya agar para lembaga masyarakat atau aparat desa dapat membantu pihaknya kepada masyarakat saat berada di lapangan tentang prosedur untuk mendapatkan bantuan sosial, sebab katanya saat ini banyak komplain dari masyarakat mengenai bantuan.
"Kami beri masukkan, sehingga nanti mereka di desa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seperti ini modelnya untuk mendapatkan bantuan itu," ungkapnya, Senin (19/9/2022).
Ia menyebutkan, warga yang layak mendapatkan bantuan, dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi patokan Dinas Sosial untuk menyatakan warga itu layak mendapat bantuan.
Alur untuk mendapat DTKS ini pun, harus melalui musyawarah di desa untuk mendata tiap warganya yang tergolong tidak mampu, kemudian pihak desa mengajukan ke Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial.
