Proyek jembatan tersebut melibatkan dua orang tersangka yang berasal dari penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa, dengan inisial R dan TUS, Direktur Utama CV Bela. Pihak kejaksaan telah memeriksa total 7 orang terkait proyek tersebut. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS