"Perkara ini masih penyelidikan, belum naik sidik. Kami sedang mengumpulkan bahan bukti dan keterangan (pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor (Suranta Sembiring)," terangnya.
Baca Juga: Niat Jual Motor Cari Untung Malah Buntung
Sebagaimana diketahui, Suranta melaporkan Tohar karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, semasa Tohar menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.
Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.
Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 3 November 2021, sedangkan Suranta dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015. (B)
