JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti tren peningkatan kasus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan masyarakat yang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih efektif dalam mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut.

Dhahana menegaskan bahwa hak-hak anak telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa semakin banyak anak terlibat dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan dan kekerasan seksual.

"Harus kita akui, peningkatan kasus kejahatan serius yang melibatkan anak belakangan ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pendekatan restorative justice bagi ABH," ujar Dhahana.

Restorative justice telah diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dhahana menjelaskan bahwa UU SPPA menjadi landasan bagi penerapan peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata hukuman.