Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih tepat diterapkan.
"Penyesuaian ini harus memperhatikan keadilan bagi korban, tetapi tetap mempertimbangkan hak anak. Dengan adanya revisi UU SPPA, diharapkan proses hukum yang dijalankan dapat lebih adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan tindak kriminal yang melibatkan anak," jelas Dhahana.
Dhahana menambahkan bahwa revisi UU SPPA harus memastikan anak yang terlibat dalam kejahatan berat tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tidak terabaikan.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan sistem peradilan anak di Indonesia dapat berjalan lebih komprehensif dan adil, baik bagi anak pelaku maupun korban.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Tertinggi di Buton Selatan
