KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, DM serta kuasa Direktur PT Karya Sejati, IS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Intake di Pohara, Kabupaten Konawe serta pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari berhasil menyita uang sebesar Rp 600 juta, beserta dokumen penting di Kantor PDAM Kota Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin menerangkan, pihaknya bersama pemimpin dan tim penyidik Kejari telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait pembangunan Intake di wilayah Konawe atau Kecamatan Pohara, serta pembangunan WTP di Ponggalaka dan menemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
Dugaan tindak pindana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur PDAM beserta kuasa Direkrur PT Karya Sejati, selaku pelaksana proyek tersebut yang menelan anggaran kurang lebih Rp 7 miliar pada tahun anggaran 2022 lalu. Atas kejadian tersebut, pihak Kejari kendari telah melakukan pemeriksaan saksi kepada 22 orang, hingga menetapkan dua tersangka Direktur PDAM yaitu DM dan tersangka IS selaku kuasa Direktur PT Karya Sejati.
Baca Juga: Diduga Korupsi LPJU Solar Cell, Polisi Didesak Periksa Kadis Perhubungan Sumatera Utara
