"Sebagai warga negara yang taat pajak dengan kebijakan yang seharusnya dapat diberikan kepada saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas PT BSJ masih ada piutang yang belum diselesaikan oleh mitranya, di mana nilai piutang tersebut lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN yang belum disetorkan di tahun 2018 dan 2019 trsebut," sambungnya.

Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanannya yaitu PT SKM, hingga upaya hukum pun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021. 

Hasilnya terjadi perdamaian, di mana dari akta perdamaian yang tercantum di dalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga menjadikan janji bayar oleh Direktur Utama PT BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke negera belum dapat diselesaikan sampai tahun 2023.

Selama berkas permasalahan pajak perusahaan PT BSJ ini diserahkan ke Kanwil DJP Sulselbartra, Wardan selaku direktur PT BSJ mengaku sangatlah kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan yang tidak dihadiri.

Kemudian dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak yang mempunyai piutang ke PT BSJ dalam hal ini PT SKM juga telah dipanggil oleh pihak Penyidik DJP Sulselbartra di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ, namun faktanya sudah dilaporkan.