Simon meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar. Pernyataan ini merespons keresahan publik terkait dugaan pencampuran Pertalite dengan Pertamax.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembayaran untuk RON 92. Namun, kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
"RON 90 tersebut kemudian dilakukan pencampuran (blending) di penyimpanan atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ungkap Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS pada 2018-2023. Kejaksaan Agung memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun akibat praktik ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar sesuai spesifikasi.
