MEDAN, TELISIK.ID - Masidi, pensiunan PTPN II resmi melaporkan Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin Angin ke Mapolda Sumut.

Kedatangan pria ini didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporannya atas dugaan pengrusakan rumah dinas yang ditempatinya dan telah dirawatnya berpuluh-puluh tahun.

"Jadi, Direktur Utama PTPN II Bapak Irwan Perangin Angin resmi kami laporkan ke Mapolda Sumut, dugaan melanggar tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP," kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, MHum kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa surat tanda terima laporan polisi itu tertuang dalam STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Januari 2022.

“Kami mengadukan perusakan dan pembongkaran yang dilakukan oleh para oknum-oknum PTPN II, terutama Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin. Karena diduga dialah yang memerintahkan untuk secara bersama-sama melakukan pembongkaran dan perusakan rumah yang selama ini dirawat oleh pensiunan yang sudah menempati rumah selama puluhan tahun lamanya. Aksi perusakan itu terjadi pada 25 Nopember 2021 yang lalu, tepatnya di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," tegasnya.