JAKARTA, TELISIK.ID - DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Beberapa poin kontroversial UU ini dilansir dari Cnnindonesia.com:
1. Penghilangan mandatory spending
UU Kesehatan menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
