Baca Juga: Diduga Tinggalkan PSSI dengan Utang Rp 100 Miliar, Ini Tanggapan Eks Ketua PSSI
Pemerintah sebelumnya menilai, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
2. Liberalisasi melalui tenaga kesehatan WNA
UU Kesehatan membuka keran tenaga kesehatan WNA untuk dapat bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia. Selain itu, UU Kesehatan juga menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA tenaga kesehatan harus bisa berbahasa Indonesia.
Organisasi Profesi (OP) sebelumnya menilai kemampuan bisa berbahasa Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan pasien di Indonesia yang mayoritas berasal dari kelas menengah.
