3. STR berlaku seumur hidup
Lewat Omnibus Law UU Kesehatan STR tenaga kesehatan dan tenaga medis yang saat ini perlu perpanjangan per lima tahun akan diubah menjadi berlaku seumur hidup layaknya ijazah.
STR akan tetap dikeluarkan oleh Konsil. Namun, Konsil tersebut akan menjadi satu satu kesatuan integrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ataupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
4. Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP
UU Kesehatan menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Sementara berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran misalnya, dalam pasal disebutkan syarat menerbitkan SIP ada tiga kondisi.
