Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Baca Juga: Menkes: 2 Ribu Vaksin Cacar Monyet Sudah Dipesan dari Denmark
Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang disebut membebani negara tersebut?
Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
