Dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS:
1. Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
