Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
2. Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal
Baca Juga: Cek Daftar Harga BBM per September 2022, Pertamina Lakukan Penyesuaian
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160 - Rp 386.960.
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160 - Rp 549.300.
