Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.
Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
