Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.

Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali