Agustinus menerangkan, proses usulan penghentian tuntutan diawali dengan mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban di rumah RJ Lambu Kapometaa-Metaaha milik Kejari Muna yang disaksikan Forkopimda, tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya menerangkan, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah terpenuhinya syarat pasal 5 Perja nomor 15 tahun 2020. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah lima tahun dan kerugian di bawah Rp 5 juta.
"Sambil menunggu surat penetapan, tersangka masih menjalani penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Realisasikan Program Pj Bupati, PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Masjid Raya Muna Barat
Sementara itu, kedua tersangka menyampaikan permohonan maaf pada korban serta berterima kasih pada Kejari yang telah membantu menyelesaikan perkaranya diluar persidangan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
