KENDARI, TELISIK.ID - Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. 

Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama.

Berdasarkan rekapitulasi data kebakaran hutan dan lahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Dinas Kehutanan Sultra di Tahun 2021, kabupaten Bombana jadi daerah dengan tingkat kebakaran hutan paling tinggi dengan luas 490, 440 hektare.

Selanjutnya kabupaten Konawe Selatan menjadi daerah kedua dengan total kebakaran hutan dan lahan 101,46 hektare yang rinciannya tersebar di 19 lokasi Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya ada kabupaten Kolaka Timur, 11,000 hektare, Konawe Utara 7,00 hektare, Konawe 6,60 hektare, kabupaten Buton 6,00 hektare, Kota Baubau 6,25 hektare, Kabupaten Kolaka Utara 3,83 hektare, Kolaka 0,25 hektare dan Buton Tengah 0,25 hektare.