Ridwan Badallah mengungkapkan, tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID yaitu penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, serta pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Selain itu, lanjut Ridwan Badallah penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, pengujian konsekuensi, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik, merupakan tugas dan wewenang PPID.
Baca Juga: Warga Uepai Konawe Terlibat Cekcok Buntut Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Usai
Ridwan Badallah juga menjelaskan bahwa untuk uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang yang masih relevan jika informasi dibuka atau relevansi yuridis.
"Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi," pungkasnya.
