Sebagai lembaga penyelenggara teknis KPU mengusulkan 3 opsi penundaan Pilkada yang telah sempat dimulai tahapannya sejak akhir tahun 2019 yang lalu. Tanggal 9 Desember 2020, 21 Maret 2021 dan 23 September 2021 adalah opsi yang di usulkan.

Adanya komitmen pemerintah melalui BNPB selaku bagian dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 yang menargetkan bulan Mei pandemi bisa berakhir menjadi alasan pemilihan opsi pertama dalam penundaan Pilkada.

Diskusi yang hadir seminggu terakhir sangat mencerahkan bagi kita sebagai pemerhati demokrasi. Bahwa selain mengedepankan isu keselamatan kemanusiaan adalah juga memikirkan kualitas pemilihan yang akan digelar. Kita tidak ingin penyelenggaraan Pemilu 2019 yang begitu rumit dan menyita energi berhasil kita catatkan sebagai keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi berkurang.

Salah satu catatan keberhasilan Pemilu yang lalu adalah tingginya angka partisipasi masyarakat. Tentu dapat kita memprediksi jika pandemi ini belum benar-benar berakhir hingga Pilkada dilaksanakan tentu saja akan mengurangi partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih.

Kampanye atau pun juga penyampaian visi dan misi yang direncanakan dilaksanakan secara virtual tentu tidak akan dapat menjangkau seluruh konstituen yang akan menentukan hak pilih.