KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari tetap menerima aduan karyawan yang masih bekerja di luar jam kantor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, jika pihaknya melayani pengaduan baik dari pekerja maupun dari pihak perusahaan, sehubungan dengan perselisihan hubungan industrial.
"Dengan adanya momen HUT Kota Kendari ke-191 dengan adanya kegiatan pameran, maka pekerja maupun perusahaan boleh mengadu di stand Disnaker dimulai pukul 08.00-21.00 setiap hari, selama sampai penutupan pameran," katanya, Sabtu (14/5/2022).
Dia mengungkapkan sudah menerima aduan dari pekerja. Pekerja di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Aduan tersebut sudah diterima dan akan dibuatkan jadwal.
"Insha Allah, kami akan buatkan schedule mediasi setelah usai pelaksanaan pameran," ungkapnya.
