KOLAKA, TELISIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Kolaka, Andi Pangoriseng, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2025 sudah dihitung sesuai dengan regulasi terbaru.
Berdasarkan perhitungan, UMK Kolaka tahun 2024 yang sebesar Rp 3.229.778,50 akan dinaikkan sebesar Rp 209.935,60 atau 6,5 persen, sehingga total UMK yang diusulkan menjadi Rp 3.439.714,10.
Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PKB Desak Pemerintah Pastikan Pasokan Pangan Cukup Jelang Nataru
Baca Juga: Viral Video Syur Sepasang Remaja di Kursi Taman Merjosari
