* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024
Wa Ode Sunaimi Rahman ✓