Jenis makanan tersebut terdiri dari makanan dari jagung (Del Monte) sebanyak 3 buah dan puluhan bahan pembuatan kue.

"Untuk makanan yang kadaluwarsa, kita langsung musnahkan di tempat, sementara kemasan produk yang rusak, kita minta agar tidak dipajang dan harus diganti," jelasnya.

Langkah itu diambil, kata Jahiyuddin, sebagai tindak lanjut dari perlindungan terhadap konsumen.

“Memang seharusnya konsumen tidak boleh membeli makanan yang kemasannya sudah rusak, jadi ini sebagai tindak lanjut dari perlindungan terhadap konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Poros Batauga Sampolawa, Arena Tawuran Pemuda dan Pelajar di Busel