JAKARTA, TELISIK.ID - Larangan ekspor pasir laut yang telah berlangsung selama 20 tahun, sejak era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, kembali menjadi sorotan. Di penghujung masa jabatannya, Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut pada tahun 2024.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2024 dan Permendag 21/2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023, Jokowi menyebut pembukaan ekspor ini berkaitan dengan upaya pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Ia menjelaskan bahwa pasir laut yang diekspor tersebut sebenarnya bukanlah pasir biasa.
"Yang diekspor itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/9/2024).
Namun, meskipun Jokowi mengklarifikasi bahwa ekspor tersebut adalah sedimen, bukan pasir laut, kebijakan ini tetap menuai beragam tanggapan. Kelompok-kelompok yang terdampak, mulai dari nelayan, pemerhati lingkungan, hingga LSM dan tokoh-tokoh seperti Susi Pudjiastuti, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era Jokowi, menyuarakan kekhawatiran mereka. Partai politik seperti PDIP juga turut menyampaikan kritik atas kebijakan tersebut.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut ini menandai perubahan besar dari kebijakan sebelumnya, di mana larangan ekspor pasir laut diberlakukan sejak era Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.
