Merujuk pada pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota (sering disebut UU Pilkada), menyebutkan: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.  

Secara substansi, menurut Titi, apa yang diharapkan para pemohon uji materiil atau judicial review akan terwujud karena pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.

“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena di UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada,” jelas Titi yang juga staf pengajar tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Salah satu pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyatakan: …..Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai bahwa pertimbangan hukum MK tersebut selaras dengan amar putusan yang terdapat dalam empat putusan MK lainnya, yaitu: Putusan MK No 33/PUU-XIII/2015, No 45/PUU-XV/2017, No 64/PUU-XV/2017, dan No 22/PUU-XVIII/2020.