"Tetap sebagai tersangka, namun penahanan merupakan kewenangan penyidik, pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik," tambah Sofyan

Baca juga: Miris, Pelajar di Kendari Cabuli Balita Tetangga

Sebelumnya Saddil sudah dua kali diperiksa dalam kasus penganiayaan tersebut. Sedangkan korban baru kali ini mendapatkan pemeriksaan setelah mendapat tindakan penganiayaan akhir Maret lalu.

Selain itu polisi juga telah memeriksa 5 orang saksi mata dari kejadian penganiayaan tersebut.