Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi Tes Urine Pejabat Sekretariat DPRD, Ini Hasilnya

Telisik.id kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke pihak RS. Bidan RS Aliyah 2 Kendari, Adem Basrina mengatakan, karena pasien tersebut menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan, dan untuk mendapatkan pelayanan persalinan tanpa rujukan dari puskesmas, pihak rumah sakit hanya bisa melayani ketika kondisi pasien dalam keadaan emergency (sudah mengalami bukaan empat atau lebih).

“Prosedur dari BPJS Kesehatan memiliki kriteria tersendiri untuk persalinan normal. Jika pasien sudah dalam keadaan emergency atau pembukaan empat, pasien tidak perlu rujukan dari puskesmas, langsung kami layani. Tapi kalau masih bukaan dua, pasien yang menggunakan BPJS  harus membawa rujukan. Itu sudah prosedur dari BPJS Kesehatan," jelasnya.

Dia menambahakn, jika kondisi pasien masih dalam keadaan normal (pembukaan dua) tanpa ada rujukan, pihak rumah sakit mengarahkan pasien ke Puskesmas terdekat terlebih dahulu.

Ia juga mengatakan, untuk pasien atas nama Mutmainnah, memang pihak pasien sendiri yang memilih untuk pulang terlebih dahulu.