KONAWE, TELISIK.ID - Kepala Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Adnan, membeberkan alasannya memberhentikan 10 perangkat desa di satuan kerjanya.

Atas pemberhentian 10 perangkat desa tersebut, Kades Lalonggasumeeto Adnan dituding telah bersifat arogan dalam mengambil keputusan.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri Telisik.id, terdapat kejanggalan dalam pemberhentian 10 perangkat desa tersebut. Salah satunya mereka yang diberhentikan itu masih aktif dan terlibat dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemberhentian 10 perangkat desa itu juga dituding ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan diselenggarakan September nanti.

Menanggapi tudingan tersebut, Kades Lalonggasumeeto, Adnan, angkat bicara. Saat dikonfirmasi Telisik.id Rabu (20/7/2022), Adnan mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa adalah hak prerogatif kepala desa. Terlebih lagi pemberhentian tersebut bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil koordinasi semua pemerintah desa dengan pihak kecamatan tentang perangkat desa yang aktif menjalankan tugas di desa.