Adnan mengklaim, mereka yang diberhentikan tidak dapat membuktikan keaktifan dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Lalonggasumeeto. Sementara yang mereka katakan aktif, adalah dengan terlibat dalam pemilihan BPD.
"Pemilihan BPD itu sudah jelas ada panitia pemilihannya dan kalau mereka terlibat sebagai panitia, bukan kapasitasnya sebagai perangkat desa, tetapi masyarakat Desa Lalonggasumeeto, karena panitia pemilihan itu bersifat independen," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Lindungi Pekerja Migran di Tanah Rantau
Sehingga Adnan menegaskan, keputusan yang telah diambilnya tidak ada kaitannya dengan pilkades namun murni untuk penyegaran dalam struktur pemerintahan desa sehingga pelaksanaan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, yang mengait-ngaikan persoalan pergantian perangkat desa dengan pilkades itu mereka yang diberhentikan. Karena sepengetahuannya, pergantian perangkat desa itu dilakukan sebelum ada wacana siapa-siapa yang akan tampil di pemilihan kepala desa nanti.
