MUNA, TELISIK.ID - 124 Pj kepala desa (kades) di Kabupaten Muna dituding telah menyetorkan duit sebesar Rp 100 juta pada pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD).

Tudingan itu datang dari Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi melalui video yang di-upload pada sosial media (sosmed).

Tak terima dengan tudingan itu, mereka memutuskan menempuh jalur hukum. Dengan membawa bukti video, mereka berkoordinasi di Polres Muna.

Pj Kades Moasi, Sandrego menerangkan, tudingan Hasanuddin itu tidak mendasar dan menjurus ke fitnah.  Karenanya, mereka meminta Hasanuddin untuk membuktikan ucapannya.

Baca Juga: Ketua DPRD Muna Barat Akhirnya Kembalikan Satu Randis, Tersisa Satu Unit Lagi