JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memberhentikan penyelenggara Pemilu jika lalai dalam menjalankan tugas.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan, pihaknya berwenang memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang terbukti lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sanksi yang diberikan beragam, bahkan bisa pemecatan atau pemberhentian.
"Sanksi terberat bagi penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Didik, Rabu (16/9/2020).
Pernyataan ini menanggapi gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Desakan untuk Ditunda, KPU dan Pemerintah Bersikeras Gelar Pilkada
