Paminuddin juga mengimbau masyarakat, jika ada pohon besar di atas trotoar jalan di Kendari, dan diperkirakan membahayakan pengguna jalan, maka dapat melaporkan ke DLH untuk segera dilakukan asessmemt dan penindakan.
“Kita kan juga assesment kalau pohonnya wajib ditebang, sudah merusak struktur badan jalan, bangunan lain, taman, atau menciptakan kekumuhan seperti ini,” tambahnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Kendari, Haris Sarihi menyebutkan bahwa penebangan pohon-pohon besar di sekitar RTH Taman Meohai Kendari akan digantikan dengan tanaman-tanaman perdu dan bunga hias yang berukuran sedang.
“Jadi nanti sepanjang trotoar ini akan diganti degan bunga pucuk merah atau bunga canna,” sebutnya. (A)
Penulis: Riksa Jaya
