Proses keberlangsungan dalam penurunan emisi rumah kaca setiap negara di dunia, mengharuskan Negara Republik Indonesia berkontribusi langsung dalam menurunkan suhu bumi sebesar 2 derajat Celcius yang tertuang pada Persetujuan Paris.

Kadis DLH Sulawesi Tenggara, Ansar (dua dari kanan) foto bersama usai menanam 1000 mangrove. Foto: Aris Mantobua/Telisik

 

Persetujuan Paris merupakan sebuah traktat internasional tentang mitigasi, adaptasi dan keuangan perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini mengawal negara-negara untuk mengurangkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global cukup di bawah 2 derajat Celsius.

Sitti Nurbaya menjelaskan pihak pemerintah melalui KLHK terus berupaya dalam kegiatan penggunaan lahan serta alih guna lahan dan kehutanan Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF) diindikasikan termasuk yang paling besar dalam mempengaruhi perubahan iklim.

Baca Juga: Sempat Terjadi Aksi Saling Serang, Suasana Depan Kampus UHO Kendari Mulai Kondusif