KENDARI, TELISIK.ID - Guns memastikan pengelolaan limbah perusahaan berjalan baik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper). Di mana program ini dilakukan setiap tahun.

Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Hasrim mengatakan, Proper merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan dan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Pemuda Ini Sajikan Sup Ubi dengan Konsep Instagramable

Untuk periode Juli 2021 sampai Juli 2022, kata dia, pihak DLH sudah melakukan Proper terhadap 50 lebih perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari perusahaan BUMN, perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit, industri dan sebagainya.