Sebelumnya, Ketua Tim Penilai Proper DLH Sulawesi Tenggara, Takdir mengatakan, jumlah perusahaan yang akan dinilai setiap tahunnya, itu selalu mengalami peningkatan jumlah.

"Tahun lalu, itu hanya sekitar 39 perusahaan yang kami nilai, sekarang bertambah lagi jumlahnya menjadi 52. Ini dikarenakan, perusahaan-perushaan tersebut sudah memiliki izin yang legal atau resmi yang telah diakui dan diizinkan untuk beroperasi," ungkapnya.

Lanjut dia, dalam program Proper ini, ada keriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh para perusahaan. Sebagai standarisasi kelayakan sebuah perusahaan dalam beroperasi.

DLH Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan. Foto: Ist.

 

Pertama kata dia, yaitu ketaatan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kerusakan lahan terkhusus untuk perusahaan tambang.