Baca Juga: Gencar Promosi Wisata, Dispar Buteng Luncurkan Aplikasi Travelbuteng

Dari situ, para anggota DPRD harus tersandera untuk membahas RAPBD selama empat hari, karena APBD sudah harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 30 November. Lewat dari itu, nasibnya seperti Perubahan APBD 2022 yang ditolak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhammad Natsir Ido menerangkan, dokumen KUA-PPAS masih akan dibahas di Banggar.

"Kita jadwalkan besok (Jumat) pembahasannya," kata Natsir.

Baca Juga: CASN Muna Jalani Tes SKB di Kendari